
INFORMASI UTAMA
- Standar Nasional Pendidikan (SNP)
SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SNP berfunsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
SNP bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat.
SNP meliputi:- Standar kompetensi lulusan;
- Standar isi;
- Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
- Standar proses;
- Standar sarana dan prasarana;
- Standar pembiayaan;
- Standar pengelolaan; dan
- Standar penilaian pendidikan.
- Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar adalah jenis dan tingkat pelayanan pendidikan minimal yang harus disediakan oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Mengingat pemenuhan standar nasional pendidikan masih dirasakan sulit bagi banyak sekolah/madrasah, maka Standar Pelayanan Minimal (SPM) dirancang sebagai tahapan awal untuk mencapai SNP dan standar lainnya.
SPM difokuskan pada upaya untuk memastikan bahwa setiap sekolah/madrasah dapat menyelenggarakan proses pembelajaran dengan baik. - Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP)
SPMP adalah subsistem dari Sistem Pendidikan Nasional dengan fungsi utama meningkatkan mutu pendidikan.
Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
Tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP. - Evaluasi Diri Sekolah Madrasah (EDS/M)
EDS/M adalah proses evaluasi diri sekolah/madrasah yang bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk melihat kinerja sekolah/madrasah berdasarkan SPM dan SNP yang hasilnya dipakai sebagai dasar penyusunan rencana kerja sekolah/madrasah.
EDS/M dilaksanakan oleh Tim Pengembang Sekolah/Madrasah (TPS/M) yang terdiri atas: kepala sekolah/madrasah, wakil unsur guru, wakil komite sekolah/madrasah, wakil orang tua siswa, dan pengawas.
sekolah/madrasah melkukan proses EDS/M setiap tahun. - Sekolah/Madrasah Wajib Melakuan Evaluasi Diri
- Untuk menetapkan kodisi saat ini, sekolah/madrasah harus melakukan kegiatan yang disebut evaluasi diri.
- Tujuan melakukan evaluasi diri adalah untuk melihat gambaran yang jelas tentang situasi sekolah/madrasah saat ini.
- Dengan melakukan evaluasi diri kinerja sekolah/madrasah akan tampak pada bagian yang menglami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang menglamai penurunan.
- Evaluasi diri bisa mengunakan berbagai alat evaluasi diri.
Lihat File
Download File pdf
